KJK—PEMK PELA MAMPANG
(Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pela Mampang)
KJK
—PEMK Pela Mampang merupakan koperasi dibawah naungan Kelurahan Pela Mampang. Beralamat di Jl. Bangka X Ujung Jakarta Selatan Telp: (021) 7182380, koperasi ini buka setiap hari kerja mulai dari jam 09.30-15.00 WIB. Koperasi ini berdiri dan aktif sejak tahun 2009.
KJK PEMK itu
merupakan program unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
diperuntukan bagi masyarakat menambah modal usahanya dan KJK
ini bekerjasama dengan Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) yang
dikucurkan melalui Bank DKI. Dana tersebut dimanfaatkan untuk
pemberdayaan masyarakat di masing-masing Kelurahan dan yang
diperuntukkan bagi warga yang memiliki usaha, syaratnya ringan untuk
menjadi anggota koperasi.
Dana koperasi permodalannya bersumber dari Pemprov DKI Jakarta melalui dana bergulir dari UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) Dinas KUMKMP Provinsi DKI Jakarta, untuk kelurahan Pela Mampang dana awalnya sebesar Rp. 498.500.000,-. Untuk bisa menjadi anggota koperasi siapapun boleh apabila dia merupakan warga yang bertempat tinggal di
kelurahan atau wilayah setempat.
Visi
: Terwujudnya
masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
- Mengembangkan
dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
- Memberikan
kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Memberdayakan
usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
- Meningkatkan
sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
- Mendukung
perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
- Memberikan
bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan
pendampingan kelompok
Struktur Organisasi
Pengurus
:
- Ketua
: Achmad Basyaruddin
- Sekretaris
: Muchsin Attamimy
- Bendahara : M Napis
Pengawas :
- Ramli, S. Sos
- Aceng, S. SE
- Radna Siregar
Pengelola:
- Manager : M. Irwan Nurcahyo
- Marketing : R. Mariyano
- Teller : Robiatul Al Adawiyah, SE
- Accounting : Sri Hidayati
Berikut ini merupakan cara dan syarat menjadi anggota koperasi:
- Membayar simpanan pokok Rp. 50.000,-
- Membayar simpanan wajib Rp. 10.000,- /bln
- Fotocopy KTP suami dan isri 2 lembar
- Fotocopy kartu keluarga 1 lembar
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
Jenis simpanan:
Ada 3
jenis simpanan. Pertama, simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- yang hanya
disetorkan pada saat awal mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus
dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 10.000,-. Yang ketiga, simpanan sukarela
yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun,
baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini
sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan saja, berbeda dengan simpanan
pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan
keluar dari koperasi.
Jenis pinjaman:
Untuk pinjaman
awal bagi anggota baru, maksimal hanya dapat meminjam sebesar Rp. 2.000.0000,-.
Apabila anggota tersebut mampu membayar atau mengembalikan pinjaman dengan
lancar, maka untuk selanjutnya pinjaman yang bisa diambil maksimal sebesar Rp.
5.000.000,-. Bagi anggota yang memiliki track record yang baik dalam setiap pengembalian
pinjaman dan sudah bergabung cukup lama di koperasi, maka dia bisa mendapat
pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (batas maksimal pinjaman yang bisa
diberikan oleh koperasi). Untuk semua jenis pinjaman, jatuh tempo cicilan yang
diberikan selama 10 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2%. Apabila sebelum jatuh
tempo anggota dapat melunasinya, maka diberikan diskon yang dikenakan pada
bunganya. Bagi pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- atau lebih, diharuskan
memberikan agunan berupa BPKB motor pada saat pengajuan permohonan pinjaman.
Syarat untuk mengajukan pinjaman:
Bagi yang
ingin meminjam harus sudah menjadi anggota koperasi. Selain itu karena koperasi
ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha, maka anggota tersebut harus
sudah memiliki usaha. Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin
meminjam untuk membangun usaha, maka koperasi belum dapat memberikannya. Selain itu harus mengisi
formulir peminjam, membayar
simpanan pokok sebesar Rp.50.000 dan membayar simpanan wajib sebesar Rp.10.000. Satu
lembar foto copy KTP dan KK, dan dua
lembar pas foto ukuran 3x4.
Dibawah ini merupakan persyaratan dan ketentuan tabungan:
A. Syarat Umum
- Penabung
adalah anggota masyarakat secara pribadi/lembaga.
- Sebagai
bukti tabungan, koperasi akan menerbitkan buku tabungan atas nama dan atau
mengirimkan setatement setiap bulan.
- Penyetoran,
pengambilan dan perubahan saldo tabungan dicatat oleh koperasi dalam rekening
tabungan atas nama penabung.
- Pajak
atas keuntungan tabungan ditanggung oleh penabung.
- Penutupann
rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap 1 bulan sejak setoran
pertama tidak akan memperoleh bagi hasil keuntungan.
- Penabung
bertanggung jawab atas penggunaan slip pengambilan tabungan apabila terjadi
penyalahgunaan yang merugikan koperasi.
- Koperasi
maupun penabung sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan rekening tabungan
dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- Tabungan yang bersaldo dibawah minimum yang
ditetapkan selama 6 bulan berturut-turut akan mengakibatkan ditutupnya rekening
tabungan oleh koperasi dan saldo yang tersisa akan diperhitungkan sebagai
penyimpanan dan biaya administrasi penutupan rekening tabungan.
B. Penyetoran dan Pengambilan Dana
- Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-
dan setoran selanjutnya minimum Rp. 50.000,-.
- Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan
setiap jam kerja, slip penyetoran dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel
teler.
- Setiapp pengambilan tabungan harus menggunakan
slip penarikan yang telah disediakan oleh koperasi dan harus membawa buku
tabungan.
-
Biaya penutupan rekening tabungan Rp. 5.000,-.
Narasumber: Robiatul Al Adawiyah, SE (Teller)