Tampilkan postingan dengan label UG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UG. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2015

Pelaporan dan Pengungkapan

PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN

Perkembangan sistem pengungkapan yang hampir serupa dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, undang-undang, berhubungan dengan politik dan ekonomi, tingkat perkembangan ekonomi, pendidikan, budaya, dan faktor-faktor lainnya.

Perbedaan pengungkapan nasional sebagian besar didorong oleh perbedaan di pengelolaan dan keuangan perusahaan. Di Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Negara Anglo-Amerika lainnya, ekuitas pasar paling berjasa dalam menyediakan keuangan bagi perusahaan dan menjadi sangat maju. Dalam semua pasar ini, kepemilikan cenderung menyebar di antara para pemegang saham, dan proteksi investor sangat ditekankan. Investor dari pihak institusi memainkan peran yang berkembang di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan meningkatkan nilai pemegang saham. Pengungkapan publik yang telah maju dalam merespons akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat luas.

Di negara-negara lainnya (seperti Perancis, Jerman, Jepang, dan berbagai Negara dengan pasar yang baru muncul), pemegang saham tetap terkonsentrasi dan bank (dan/atau pemiliknya keluarga) secara tradisional telah menjadi sumber keuangan utama peruahaan. Susunan ditempatkan untuk melindungi yang sedang memegang manajemen. Bank (yang terkadang adalah kreditor dan pemilik) dan pihak dalam lainnya (seperti anggota perusahaan yang terdaftar dalam kelompok pemegang saham) menyediakan keteraturan. Semua bank ini, orang dalam dan yang lainnya hampir mengetahui posisi keuangan perusahaan dan aktivitasnya. Pengungkapan publik kurang berkembang dalam semua pasar ini dan perbedaan yang besar dalam bobot informasi yang diberikan dengan besar pemegang saham dan kreditor yang berhubungan dengan publik mungkin diizinkan.

Pengungkapan Sukarela
Manajer memiliki informasi yang lebih baik daripada pihak luar mengenai performa perusahaan mereka saat ini dan ke depannya. Beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkapkan informasi seperti itu secara sukarela. Keuntungan dari pengungkapan tersebut mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analisis keuangan dan investor, meningkatkan likuiditas saham dan biaya modal yang lebih rendah. Laporan yang paling terkini menyokong pandangan bahwa perusahaan bisa mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka secara sukarela. Laporan meliputi tuntutan bagaimana perusahaan bisa menggambarkan dan menjelaskan investasi potensial mereka kepada investor.

            Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang mendetail dan berkala, tingkat pengungkapan sukarela meningkatkan negara dengan pasar yang telah maju dan baru muncul. Akan tetapi, hal ini telah diakui oleh banyak pihak bahwa laporan keuangan bisa menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor dari luar ketika insentif manajer tidak sebanding dengan bunga dari semua pemegang saham. Dalam sebuah karya ilmiah klasik, penulis berpendapat bahwa komunikasi manajer dengan investor luar tidak sempurna ketika (1) manajer memiliki informasi kuat tentang perusahaan mereka, (2) insentif manajer tidak sesuai dengan bunga dari semua pemegang saham, dan (3) peraturan akuntansi dan audit tidak sempurna. Penulis menyatakan bahwa dengan menggunakan mekanisme (seperti kompensasi yang menghubungkan bonus manajer dengan nilai saham jangka panjang) bisa mengurangi konflik ini.

            Bukti-bukti kuat mengindikasikan bahwa manajer perusahaan sering memiliki insentif yang besar untuk menunda pengungkapan berita buruk, “mengatur” laporan keuangan mereka untuk memastikan kesan perusahaan yang lebih positif, dan menekankan keadaan dan prospek keuangan perusahaan. Sebagai contohnya, eksekutif berhadapan dengan risiko berat bisa dikeluarkan dari perusahaan yang berprestasi buruk dalam segi keuangan atau pasar modal. Perusahaan yang sangat tertekan mungkin memiliki risiko kebangkrutan yang lebih besar, akuisisi, atau permusuhan untuk menguasai perusahaaan, yang mengarah pada perubahan manajeman. Juga, persaingan yang buruk tercipta ketika pemilik informasi dibentuk oleh publik mungkin mengimbangi keuntungan dari pengungkapan secara penuh.

            Regulasi (contoh: regulasi pembukuan dan pengungkapan) dan sertifikasi pihak ketiga (contoh: auditing) bisa meningkatkan kegunaan pasar. Regulasi pembukuan berusaha untuk mengurangi kemampuan manajer untuk mencatat transaksi ekonomi dengan cara bahwa tidak dengan bunga pemegang saham yang terbaik. Regulasi pengungkapan menentukan keperluan untuk memastikan bahwa pemegang saham menerima informasi lengkap, berkala dan akurat. Auditor dari pihak luar mencoba untuk memastikan bahwa manajer menggunakan kebijakan akuntansi yang tepat, memperkirakan akuntansi yang masuk akal, memelihara catatan akuntansi yang memadai dan mengendalikan sistem, dan memberikan kebutuhan pengungkapan secara berkala.

Minggu, 23 November 2014

Kode Etik Dan Aturan Etika Profesi Teknisi Akuntansi

Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
  • Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
  1. Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
  2. Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
  3. Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip- prinsip Etika Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  • Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Sabtu, 15 November 2014

Tugas Kelompok Softskill: Etika Profesi Akuntansi



TUGAS  SOFTSKILL
STUDI KASUS “PERUSAHAAN ENRON”
KELOMPOK  3:

HENDY WIRA SANJAYA              (28211422)
HERLIANNA LOBAY                     (23211343)
HERTI DIANA                                (23211355)
HILDA NURINA                             (23211381)
IMAM RASSUNDA                        (23211527)
IRENE AULIA HERMANTO        (23211676)
INAYAH HANDI                             (23211555)
KARISMA TEDJO                         (23211906)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

DAFTAR ISI


DAFTAR ISI  .............................................................................................................. i

LATAR BELAKANG ................................................................................................. 1
LANDASAN TEORI .................................................................................................. 2
1.     Etika Sebagai Tinjauan .................................................................................. 2
1.1   Pengertian Etika ..................................................................................... 2
1.2   Egoisme ................................................................................................. 2
2.     Kode Etik Profesi Akuntansi ......................................................................... 2
2.1   Kode Perilaku Profesional  .................................................................... 2
2.2   Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI............................................. 4
3.     Etika dalam Auditing  ................................................................................... 5
3.1   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
3.2   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
4.     Etika dalam Kantor Akuntan Publik  ............................................................. 6
5.     Lapping dan Kitting ……………………………………………………....  10
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ENRON ................................................... 12
1.     Sejarah Perusahaan ..................................................................................... 12
PEMBAHASAN KASUS PERUSAHAAN ENRON .............................................. 13
1.     Skandal Kasus Perusahaan Enron ............................................................... 13
2.     Kronologi Kasus Perusahaan Enron ............................................................ 14
3.     Permasalahan Audit .................................................................................... 16
KESIMPULAN ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 19



LATAR BELAKANG

            Seiring dengan meningkatnya perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat. Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
            Dalam menghadapi tantangan di masa mendatang, para professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.

Prinsip Etika: AICPA

Keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, beerarti juga seorang akuntan public yang bersertifikat (certified accountant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan.

Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Perilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku professional. Untuk menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agar menjadi perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.

Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik AICPA, dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk berkerja sama dengan para anggota lainnya guna (1) meningkatkan seni akuntansi, (2) menjaga kepercayaan publik pada profesi, dan (3) melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.

2. Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.

Prinsip Etika : IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)

Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Aturan Etika Profesi Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang sudah disepakati dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Demikian pula tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, diperlukan individu agar dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak memahaminya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pembentukan kode etik, dewan etika, maupun sarana lain yang berkaitan dengan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap perilaku dan tindakan para profesional. Namun menjadi pertanyaan besar adalah, tentang keberadaan etika tersebut apakah sudah efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat (Wilopo, 2010).



Sumber: 
Nasirwan, (2011). Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan: Metode Hermeneutik, Jurnal Keuangan & Bisnis. Vol. 3 No. 1, Maret.

Kode Etik IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber: Beny Susanti, Modul Etika Profesi Akuntansi, 2008. 

Jumat, 14 November 2014

Manfaat Kode Etik

Disebutkan dalam Mathews & Perrera (1991; 281-282) dalam Ludigdo (2007:54), terdapat beberapa keuntungan dari adanya kode etik: 
  1. Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya. 
  2. Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara perhatiannya terhadap etika. 
  3. Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diplikasikan pada situasi-situasi tertentu. 
  4. Anggota sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
  5. Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi. 
  6. Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral profesionalnya. 
  7. Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan public akan selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi. 
  8. Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku professional anggota.

Di dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman etika yang paling populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi (perusahaan) disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya suatu rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005) meliputi:
  • Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
  • Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
  • Responsibility (meliputi juga accountability),
  • Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
  • Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
  • Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).


Sumber:
Selva Temalagi, Penerapan Etika Profesi Berbasis Esq Dalam Meningkatkan Proefsionalisme Akuntan Indonesia.

Rabu, 12 November 2014

Etika Profesi Akuntan

Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua ( 1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih baik terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Tujuan Kode Etika Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,1998).

Teori Etika

Teori Deontologi
Istilah deontologi berasal dari bahasa Yunani, deon dan logos. Deon berarti tanggungjawab moral, sesuatu yang mengikat secara moral, benar secara moral, kewajiban, imperatif (penting sekali, tidak boleh tidak), dan keharusan. Logos berarti kajian atau ilmu tentang. Dengan demikian, deontologi adalah kajian tentang alasan-alasan yang mendasari sesuatu atau ilmu tentang kajian konsep tugas duty (kewajiban, tanggungjawab, komiten) dan konsep-konsep yang berkaitan.

Teori deontolgi ini dapat dirumuskan dalam dua hal, dan kedua hal tersebut saling berkaitan, yaitu:
  1. Kebenaran atau kesalahan sebuah perbuatan moral ditentukan, paling tidak sebagiannya, dengan merujuk pada aturan-aturan perilaku formal, bukannya pada konsekuensi atau hasil-hasil dari sebuah tindakan.
  2. Beberapa perbuatan yang sesuai dengan aturan-aturan ini adalah wajib (memaksa, diperintahkan, dan harus) tanpa memandang akibat-akibatnya.

Bagi Immanuel Kant (1724-1804), kemampuan untuk menentukan yang benar (yang diperintahkan) dan salah (yang terlarang) tersebut merupakan bawaan manusia dari lahir”. Dalam formalistic ethics, Immanuel Kant, ketentuan yang mewajibkan atau melarangnya, adalah aturan-aturan etika universal. Pilihan-pilihan (tindakan, perilaku) moral yang benar dapat dilakukan menurut berbagai motif dan standar seperti kebijaksanaan, simpati, kebaikan, kasih sayang, cinta, kehangatan, dan lainnya. Jika saya menginginkan ini, maka saya harus melakukan ini dan itu. Tetapi motif dan standar tertinggi haruslah rasa tanggungjawab, ketundukan tanpa syarat terhadap hukum moral yang universal dan tak pandang bulu.

Sementara itu, William David Ross (1877-1971) menambahkan sebuah nuansa penting dalam teori deontologi, yaitu “kewajiban itu selalu sebgai kewajiban (prima facie (pada pandangan pertama), artinya suatu kewajiban – untuk – sementara, dan hanya berlaku sampai dating kewajiban yang lebih penting lagi yang mengalahkan kewajiban pertama. Dia menyusun daftar kewajiban prima facie,yaitu: 1) kewajiban kesetian, 2) kewajiban ganti rugi, 3) kewajiban terima kasih, 4) kewajiban keadilan, 5) kewajiban berbuat baik, 6) kewajibanmengembangkan diri, 7) kewajiban untuk tidak merugikan. Semua itu merupakan kewajiban, kita herus membuat skala prioritas, mana yang lebih dahulu. 

Pengertian Etika

Pengertian Etika
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma-norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Sebagai ilmu, etika belum semapan ilmu fisika atau ilmu ekonomi. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Sebagaimana dikatakan oleh Peschke S. V. D. (2003), berbagai teori etika muncul antara lain karena adanya perbedaan perspektif dan penafsiran tentang apa yang menjadi tujuan akhir hidup umat manusia. Disamping itu, sifat teori dalam ilmu etika masih lebih banyak untuk menjelaskan sesuatu, belum sampai pada tahap untuk meramalkan, apalagi untuk mengontrol suatu tindakan atau perilaku.

Pengertian etika, dalam bahasa latin "ethica", berarti falsafah moral. Ia merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Adapun menurut Keraf (1997: 10), etika secara harfiah berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya: ta etha), yang artinya sama persis dengan moralitas, yaitu adat kebiasaan yang baik Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Menurut Keraf dan Imam (1995:41-43), etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Etika umum. Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika khusus. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Etika individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia dengan manusia lainnya salah satu bagian dari etika sosial adalah etika profesi, termasuk etika profesi akuntan.

Sabtu, 16 November 2013

Makalah Karangan Ilmiah



TUGAS BAHASA INDONESIA II




Disusun Oleh :

ADITYA ANGGORO JATI (20211211)
BAMA IBADUR RAHMAN (21211394)
DIANA RITRI (22211044)
DWINTA PUSPARANI (22211283)
ELANG AL ARS (28211414)
GINA CHAIRUNNISA (23211070)
HILDA NURINA (23211381)
SETYA NUGROHO (29211435)
PUTRI RAHMAYENI (25211662)

- 3EB15 -




1. Pengertian Karangan Ilmiah

Pengertian karangan Ilmiah merupakan sebuah Karya yang baik dan bisa kita ambil kesimpulan untuk mendapatkan inspirasi dari sebuah Karya Ilmiah tersebut.Berikut adalah sedikit penjelasan tentang Karya Ilmiah.
Pengertian karangan Ilmiah adalah Sebuah karya tulis yang mana didalam isinya mengungkapkan suatu pembahasan yang lengkap dan secara ilmiah yang dituliskan oleh seorang penulis.Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca.
Karya ilmiah juga biasanya ditulis untuk mencari sebuah jawaban mengenai sesuatu hal yang di teliti dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan tersebut. Biasanya tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis oleh orang lain agar terlihat beda dan terkesan baik.
Istilah karya ilmiah adalah mengacu kepada sebuah karya tulis yang menyusun dan menyajikan berdasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Didalam sebuah penulisan karya ilmiah, baik makalah maupun laporan penelitian biasanya telah didasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja yang ilmiah.Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Karya Ilmiah. Karya ilmiah atau dalam bahasa Inggris (scientific paper) adalah laporan tertulis dan publikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Terdapat berbagai jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya semua itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan.
Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah biasa dijadikan acuan (referensi) ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya. Isi (batang tubuh) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Menurut John Dewey ada 5 langkah pokok proses ilmiah, yaitu:
 1. Mengenali dan merumuskan masalah
 2. Menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis, (3) merumuskan hipotesis atau dugaan hasil sementara, (4) menguji hipotesis, dan (5) menarik kesimpulan.

Senin, 21 Oktober 2013

Paragraf Induktif dan Paragraf Deduktif


Paragraf adalah susunan dari beberapa kalimat yang terjalin utuh, mengandung sebuah makna, dan didalamnya terdapat gagasan utama. Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.

PARAGRAF INDUKTIF

Paragraf induktif adalah adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas. 

Istilah induktif berarti bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke; memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.

Ciri-ciri Paragraf Induktif antara lain :
  • Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat di akhir paragraf

Jenis Paragraf Induktif :
  • Generalisasi
  • Analogi
  • Klasifikasi
  • Perbandingan
  • Sebab akibat

Contoh 1 :
Dengan akal budi, kemampuan berbahasa dan kemampuan belajar yang dianugrahkan Tuhan, manusia secara potensial memiliki kemampuan bernalar dan berkreatifitas. Namun kedua kemampuan itu tidak dengan sendirinya berkembang dengan baik. Lingkungan sosial termasuk sekolah yang tidak menunjang dapat menghambat atau mematikannya. Jika hal ini terjadi, tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang mandiri tidak akan tercapai.

Rabu, 08 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. PENGERTIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : "Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain."

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
"Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya."

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
 
 
2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA

a. Negosiasi
Kata negosiasi pada umumnya dipakai untuk suatu pembicaraan atau perundingan dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan antara para peserta tentang hal yang dirundingkan. Negosiasi merupakan suatu proses pembicaraan atau perundingan mengenai suatu hal tertentu untuk mencapai suatu kompromi atau kesepakatan di antara para pihak yang melakukan negosiasi.

Howard Raiffia menyatakan, agar suatu negosiasi dapat berlangsung secara efektif dan mencapai kesepakatan yang bersifat stabil, ada beberapa kondisi yang mempengaruhinya, yaitu:

Minggu, 05 Mei 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. PENGERTIAN

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli


2. AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2 UU No.05 Tahun 1999, Asas :
"Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum."

Pasal 3, Tujuannya adalah untuk:

Perlindungan Konsumen

1. PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang  dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

2. AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; 
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum danketerbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
  6. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sabtu, 04 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.

Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

2. Ketentuan wajib daftar perusahaan

Pasal 1 dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 yang dimaksud dengan:

Hukum Dagang

1. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang 
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Diberdayakan oleh Blogger.