Rabu, 31 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola, tetapi juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja (PEMDAKER), dan dana cadangan.

Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya kontribusi jasa usaha masing-masing anggota.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sbb:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentasebagian SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sbb:

 

Keterangan:
SHUpa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA = Jumlah Simpanan Anggota
TMS = Total Modal Sendiri (simpanan anggota total) 

3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.