- Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar