Rabu, 31 Oktober 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. JENIS KOPERASI

- Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa 
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan / Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam 
  7. Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
  1. Koperasi Pemakaian 
  2. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi 
  3. Koperasi Simpan Pinjam

2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
 
3. BENTUK KOPERASI
 
- Sesuai PP No. 60/1959
  1. Koperasi Primer 
  2. Koperasi Pusat 
  3. Koperasi Gabungan 
  4. Koperasi Induk
  - Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa. 
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
  3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi. 
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder
  1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. 
  2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
    Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    - koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

    - gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

    - induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.