Sabtu, 15 November 2014

Prinsip Etika: AICPA

Keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, beerarti juga seorang akuntan public yang bersertifikat (certified accountant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan.

Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Perilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku professional. Untuk menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agar menjadi perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.

Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik AICPA, dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk berkerja sama dengan para anggota lainnya guna (1) meningkatkan seni akuntansi, (2) menjaga kepercayaan publik pada profesi, dan (3) melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.

2. Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.

3. Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus. Dalam integritas masih dimungkinkan terjadinya kesalahan akibat kelalaian dan perbedaan pendapat, namun integritas tidak dapat mentolerir terjadinya distorsi fakta yang dilakukan dengan sengaja atau upaya mengecilkan pertimbangan.

4. Objektivitas dan independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang olehsemua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan. Kepatuhan pada prinsip ini akan meningkat bila para anggota menjauhkan diri dari keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai. Dalam memberikan jasa tersebut para anggota harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Para anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.

5. Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu juga berarti seorang CPA harus (1) cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan, (2) memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta (3) menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.

6. Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya


Sumber: Boynton Johnson Kell, Modern Auditing, edisi 7, jilid 1, Erlangga.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.