Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Setiap bidang profesi
tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah
“Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang
ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai
kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah
satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri
dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk
penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi
mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik
(KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa
assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar
profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di
atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP
atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di
atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP
atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan
yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali
bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan
global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas
penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan
percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada
melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI
telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan
oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
- Prinsip Integritas
- Prinsip Objektivitas
- Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip Kerahasiaan
- Prinsip Perilaku Profesional
Sumber:
Nur Kasanah , SE. 2013. ETIKA PROFESI DAN PROFESIONAL
BEKERJA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar