Koperasi berasal dari bahasa latin "coopere" atau yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja, jadi cooperation adalah bekerja sama.
- Definisi ILO (International Labour Organization). Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi. Pembentukan organisasi bisnis (badan usaha) diawasi dan dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan menerima resiko dan manfaat yang adil dari usaha tersebut.
- Definisi Chaniago. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yan memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi Dooren. P. J. V. Dooren menyatakan tidak ada definisi koperasi yang bisa diterima secara umum, tetapi pada prinsipnya koperasi adalah kumpulan orang-orang baik pribadi maupun badan-badan hukum yang secara sukarela bergabung untuk bersama-sama mencapai tujuan ekonomi.
- Definisi Hatta. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang".
- Definisi Munker. Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
- Definisi UU No. 25/1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.2 tahun 1992 tentang Pengkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
1. Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership)
- Keanggotaan terbuka (open membership)
- Pengembangan anggota (member promotion)
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and costumers)
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distributin of economic result)
- Pendidikan anggota (member education)
2. Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis (democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (open membership)
- Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing angota (the distribution of surplus in dividen to the member in proportion to their purchases)
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
3. Prinsip Raiffesien
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control - one member, one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)
- SHU dibagi 3 :
2. Sebagian untuk masyarakat
3. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga disebut sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 tahun 1967 istilah yang digunakan adalah sendi-sendi dasar koperasi, sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini adalah sbb.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Source: ebook Koperasi: Teori dan Praktik-Arifin Sitio dan Halomoan Tamba 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar