Minggu, 07 April 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. PENGERTIAN HUKUM
  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene begrifen van het Burgerlick Recht". Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh massyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • S.M Amin, SH : Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan -peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia". Hukum ialah  peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

2. TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum menurut :
  1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
  2. Prof. Subekti, S.H. menurutnya keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
  3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
  4. Aristoteles dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil. Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peraturan atau ketentuan-ketentyuan umum). Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pada sewaktu-waktu dapat menimbulkan ketidakadilan.
  5. Jeremy Bentham dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
  6. Mr. J.H.P. Bellefroid menggabungkan 2 pandangan ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
Sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain:
  • Undang-Undang (statute), ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
  • Kebiasaan (costum), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie), ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  • Traktat (treaty), ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
  • Pendapat Sarjana hukum (doktrin).
 
3. KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturab-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu:
  1. Kodifikasi Terbuka. Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukannya berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Sistem ini mempunyai kebaikan ialah: “hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
  2. Kodifikasi Tertutup. Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya:
  • Politik hukum lama
  • Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
  • Penduduk terpecah menjadi Penduduk bangsa eropa, penduduk bangsa timur asing, penduduk bangsa pribadi
  • Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
  • Pendidikan angsa Indonesia. (Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur)
Unsur-unsur dari kondifikasi:
  • Jenis-jenis hukum tertentu
  • Sistematis
  • Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum

4. KAIDAH / NORMA



Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib, contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
Sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Hukum yang Imperatif, yaitu hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  2. Hukum yang fakultatif, yaitu tidak secara a priori mengikat, bersifat sebagai pelengkap.

5. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
 
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajaria perilaku manusia dalam memiliki dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatuy hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi indonesia secara Nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.


Source: elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.