Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah Badan Usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya.
- Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self
help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi
indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dll.
6. TEORI LABA
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, dan pembatasan dari pemerintah.
7. FUNGSI LABA
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat
yang diterima oleh anggota.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan Motif Anggota Koperasi. Pada pasal 19 UU No. 25 tahun 1992 berbunyi, koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi, keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi, keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan dan setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi. Sedangkan pasal 20 berbunyi, setiap anggota mempunyai kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota, berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dan mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Kegiatan Usaha. Kegiatan koperasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota berupa unit usaha simpan pinjam, perdagangan umum, penerbitan dan percetakan, agro bisnis dan agro industri, jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan, biro jasa, jasa pengiriman barang, jasa transportasi dan lain-lain.
- Permodalan Koperasi. Permodalan koperasi terdiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan pokok, wajib, dan sukarela dari para anggota (dalam hal ini dapat pula diterima simpanan sukarela dari bukan anggota).
- Sisa Hasil Usaha Koperasi. UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan pengaturan mengenai Sisa Hasil Usaha di dalam suatu bab tersendiri yaitu Bab IX. Pada pasal 45 yang mengatur mengenai SHU berisi ketentuan sbb.
- Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Source: http://www.docstoc.com/docs/110599966/EKONOMI-KOPERASI
http://dendyraharjo.blogspot.com/2011/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar