KJK—PEMK PELA MAMPANG
(Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pela Mampang)
Dana koperasi permodalannya bersumber dari Pemprov DKI Jakarta melalui dana bergulir dari UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) Dinas KUMKMP Provinsi DKI Jakarta, untuk kelurahan Pela Mampang dana awalnya sebesar Rp. 498.500.000,-. Untuk bisa menjadi anggota koperasi siapapun boleh apabila dia merupakan warga yang bertempat tinggal di
kelurahan atau wilayah setempat.
Visi : Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
Visi : Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
- Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
- Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
- Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
- Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok
Pengurus :
- Ketua : Achmad Basyaruddin
- Sekretaris : Muchsin Attamimy
- Bendahara : M Napis
- Ramli, S. Sos
- Aceng, S. SE
- Radna Siregar
- Manager : M. Irwan Nurcahyo
- Marketing : R. Mariyano
- Teller : Robiatul Al Adawiyah, SE
- Accounting : Sri Hidayati
Berikut ini merupakan cara dan syarat menjadi anggota koperasi:
- Membayar simpanan pokok Rp. 50.000,-
- Membayar simpanan wajib Rp. 10.000,- /bln
- Fotocopy KTP suami dan isri 2 lembar
- Fotocopy kartu keluarga 1 lembar
- Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
Jenis simpanan:
Ada 3
jenis simpanan. Pertama, simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- yang hanya
disetorkan pada saat awal mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus
dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 10.000,-. Yang ketiga, simpanan sukarela
yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun,
baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini
sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan saja, berbeda dengan simpanan
pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan
keluar dari koperasi.
Jenis pinjaman:
Untuk pinjaman
awal bagi anggota baru, maksimal hanya dapat meminjam sebesar Rp. 2.000.0000,-.
Apabila anggota tersebut mampu membayar atau mengembalikan pinjaman dengan
lancar, maka untuk selanjutnya pinjaman yang bisa diambil maksimal sebesar Rp.
5.000.000,-. Bagi anggota yang memiliki track record yang baik dalam setiap pengembalian
pinjaman dan sudah bergabung cukup lama di koperasi, maka dia bisa mendapat
pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (batas maksimal pinjaman yang bisa
diberikan oleh koperasi). Untuk semua jenis pinjaman, jatuh tempo cicilan yang
diberikan selama 10 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2%. Apabila sebelum jatuh
tempo anggota dapat melunasinya, maka diberikan diskon yang dikenakan pada
bunganya. Bagi pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- atau lebih, diharuskan
memberikan agunan berupa BPKB motor pada saat pengajuan permohonan pinjaman.
Syarat untuk mengajukan pinjaman:
Bagi yang
ingin meminjam harus sudah menjadi anggota koperasi. Selain itu karena koperasi
ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha, maka anggota tersebut harus
sudah memiliki usaha. Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin
meminjam untuk membangun usaha, maka koperasi belum dapat memberikannya. Selain itu harus mengisi
formulir peminjam, membayar
simpanan pokok sebesar Rp.50.000 dan membayar simpanan wajib sebesar Rp.10.000. Satu
lembar foto copy KTP dan KK, dan dua
lembar pas foto ukuran 3x4.
Dibawah ini merupakan persyaratan dan ketentuan tabungan:
A. Syarat Umum
- Penabung adalah anggota masyarakat secara pribadi/lembaga.
- Sebagai bukti tabungan, koperasi akan menerbitkan buku tabungan atas nama dan atau mengirimkan setatement setiap bulan.
- Penyetoran, pengambilan dan perubahan saldo tabungan dicatat oleh koperasi dalam rekening tabungan atas nama penabung.
- Pajak atas keuntungan tabungan ditanggung oleh penabung.
- Penutupann rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap 1 bulan sejak setoran pertama tidak akan memperoleh bagi hasil keuntungan.
- Penabung bertanggung jawab atas penggunaan slip pengambilan tabungan apabila terjadi penyalahgunaan yang merugikan koperasi.
- Koperasi maupun penabung sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan rekening tabungan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- Tabungan yang bersaldo dibawah minimum yang ditetapkan selama 6 bulan berturut-turut akan mengakibatkan ditutupnya rekening tabungan oleh koperasi dan saldo yang tersisa akan diperhitungkan sebagai penyimpanan dan biaya administrasi penutupan rekening tabungan.
B. Penyetoran dan Pengambilan Dana
- Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp. 10.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 50.000,-.
- Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja, slip penyetoran dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel teler.
- Setiapp pengambilan tabungan harus menggunakan slip penarikan yang telah disediakan oleh koperasi dan harus membawa buku tabungan.
- Biaya penutupan rekening tabungan Rp. 5.000,-.
Narasumber: Robiatul Al Adawiyah, SE (Teller)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar