BENTUK ORGANISASI
Merupakan bentuk organisasi koperasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Sub sistem koperasi adalah individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha, perorangan atau kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus:
Identifikasi ciri khusus:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertuugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
3. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
- Pengurus. Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan Rapat Anggota.
- Pengelola. Pengelola (manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat maupun diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
- Pengawas. Pengawas dipilih oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga ideologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukanoleh koperasi sesuai dengan ideologi dan keputusan Rapat Anggota.
POLA MANAJEMEN
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan empat unsur, yaitu anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang didalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) maupun yang di luar kepengurusan (anggota biasa), memilki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar