Selasa, 31 Desember 2013

SpongeBob SquarePants

Okay, saya sadar bahwa saya memang bukan lagi anak kecil tapi bukan berarti saya tak bisa suka dengan makhluk kuning yang satu ini kan :D.

Spongebob Squarepants adalah film animasi yang diproduksi oleh Nickelodeon. Diciptakan oleh seorang ahli biologi laut dan animator bernama Stephen Hillenburg kartun ini menjadi salah satu yang cukup populer di Indonesia.

Berlatar belakang di sebuah kota bernama Bikini Bottom, terdapat gedung-gedung, pantai, lapangan terbang, dan taman hiburan layaknya sebuah kota asli. Siput direka layaknya kucing yang mengeong, cacing laut seperti anjing dan dirantai. Ubur-ubur disamakan dengan lebah; bunyi berdengung, sengatan (kejutan elektrik), dan menghasilkan "jeli" yang lezat, yang disamakan dengan madu lebah. Penduduk Bikini Bottom mengendarai kapal seolah-olah mobil.

Karakter-Karakter

Spongebob Squarepants
sesuai dengan namanya, si tokoh utama ini adalah spon kuning yang berbentuk kotak. Ia tinggal di dalam rumah yang berbentuk nanas di dasar laut dan mempunyai peliharaan seekor siput bernama Gary. Ia bekerja sebagai koki di restoran Krusty Krab dengan makanan andalannya Krabby Patty.

 




Patrick Star
merupakan sahabat spongebob yang berbentuk bintang laut berwarna pink. Patrick digambarkan sebagai penduduk yang paling bodoh di Bikini Bottom dan ia tinggal di bawah batu yang besar.

Senin, 30 Desember 2013

Sedapnya Papeda

Sebagai makanan pokok, papeda memiliki ciri khas dibanding dengan makanan pokok lainnya. Makanan yang diambil dari bagian dalam pohon sagu ini diolah dalam bentuk tepung yang kemudian diendapkan pada sebuah wadah tanah liat yang disebut sempe. Untuk membuatnya tepung sagu cukup dicampur bersama air mendidih dan terus diaduk hingga adonan berubah menyerupai lem.


Papeda harus dipadukan dengan kuah ikan agar terasa lebih nikmat dan menggoda. Papeda diambil dari sempe dengan menggunakan alat yang bernama gata-gata. Cara pengambilannya adalah dengan cara diputar atau digulung lalu kemudian dimasukkan ke dalam piring yang telah terisi kuah ikan kuning.


Agar kuah ikan menyerap ke dalam papeda, maka dibuatlah lubang-lubang pada adonan papeda dengan sendok. Untuk menambah rasa gurihnya, daging dari ikan kuah kuning ini biasanya dicuil sedikit demi sedikit.

Selamat mencoba sedapnya papeda :)

Volkswagen Beetle

Siapa yang tidak kenal dengan mobil pabrikan perusahaan Volkswagen yang satu ini. Mobil yang oleh masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan VW Kodok memiliki nama asli VW Beetle. Keunikan bentuk body nya membuat mobil ini memiliki nama berbeda di beberapa negara, seperti Pagong (kura-kura) di Filipina, Garbus (bongok) di Polandia, Boble (gelembung) di Norwegia, dan sebagainya.

VW Kodok diproduksi mulai tahun 1938 sampai 2003, walau sempat terhenti oleh Perang Dunia II. Pada rentang masa yang panjang ini, lebih dari 21 juta VW Kodok dibuat. Dalam sebuah polling internasional untuk penghargaan mobil yang paling berpengaruh, VW Kodok menempati peringkat keempat setelah Ford Model T, Mini dan Citroën DS. Asal mula mobil ini berasal dari jaman Nazi Jerman pada tahun 1930an. Produksi VW Kodok "Type 1" berkembang pesat dari tahun ke tahun, dan pada 1954 mencapai 1 juta mobil. Pada 1973, produksi telah mencapai 16 juta, dan popularitas mobil telah menyebar ke berbagai penjuru dunia.


Pada tahun 2012 generasi ketiga dari Beetle mulai dipasarkan di Asia. Generasi baru Beetle ini memiliki tampak yang mirip dengan generasi sebelumnya, hanya dengan profile yang lebih rendah, tapi secara keseluruhan bentuknya tetap menyerupai Volkswagen Beetle. Mobil ini memiliki mesin 2,5 liter lima silinder dengan 170 tenaga kuda, dan VW Beetle terbaru ini hanya butuh waktu 5,0 detik untuk mencapai kecepatan 100 km per jam dari keadaan berhenti. Sedangkan kecepatan tertingginya bisa mencapai 229 km per jam.


Minggu, 29 Desember 2013

Neon Tetra

Berawal dari hobi ibu saya yang baru yaitu memelihara ikan, saya jadi tertarik dengan ikan yang satu ini. Sesuai namanya Neon Tetra (Paracheirodon Innesi) memiliki tubuh yang dapat bersinar. Tubuh nya yang kecil mungil dan hanya dapat tumbuh sampai 4cm menjadi salah satu daya tariknya. Di tempat asalnya di Amazon, ikan ini termasuk jenis yang hidup berkelompok hingga ratusan banyaknya.

Neon tetra memiliki warna tubuh yang cerah, terdapat garis berwarna biru memanjang dari hidung hingga bagian depan ekor di kedua sisi tubuhnya. Sedangkan warna merah melintang hanya sampai bagian abdomen (perut).

Meskipun ikan ini cukup mudah beradaptasi namun agak rentan dengan penyakit. Mengingat tubuhnya yang kecil, hindarilah memelihara neon tetra bersama dengan ikan berukuran besar atau ikan yang agresif lainnya. Ikan ini dapat dipelihara bersama jenis tetra lainnya seperti cardinal tetra, green tetra, atau ikan kecil lainnya.

Saya sempat heran mengapa ikan neon saya tiba-tiba menghilang satu persatu. Untuk pakan yang saya beri yaitu pelet ikan biasa sepertinya tidah ada masalah, dan baru sadar ternyata saya memeliharanya bersama dengan ikan-ikan berukuran sedang lainnya *selftoyor*.

Sabtu, 16 November 2013

Makalah Karangan Ilmiah



TUGAS BAHASA INDONESIA II




Disusun Oleh :

ADITYA ANGGORO JATI (20211211)
BAMA IBADUR RAHMAN (21211394)
DIANA RITRI (22211044)
DWINTA PUSPARANI (22211283)
ELANG AL ARS (28211414)
GINA CHAIRUNNISA (23211070)
HILDA NURINA (23211381)
SETYA NUGROHO (29211435)
PUTRI RAHMAYENI (25211662)

- 3EB15 -




1. Pengertian Karangan Ilmiah

Pengertian karangan Ilmiah merupakan sebuah Karya yang baik dan bisa kita ambil kesimpulan untuk mendapatkan inspirasi dari sebuah Karya Ilmiah tersebut.Berikut adalah sedikit penjelasan tentang Karya Ilmiah.
Pengertian karangan Ilmiah adalah Sebuah karya tulis yang mana didalam isinya mengungkapkan suatu pembahasan yang lengkap dan secara ilmiah yang dituliskan oleh seorang penulis.Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca.
Karya ilmiah juga biasanya ditulis untuk mencari sebuah jawaban mengenai sesuatu hal yang di teliti dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan tersebut. Biasanya tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis oleh orang lain agar terlihat beda dan terkesan baik.
Istilah karya ilmiah adalah mengacu kepada sebuah karya tulis yang menyusun dan menyajikan berdasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Didalam sebuah penulisan karya ilmiah, baik makalah maupun laporan penelitian biasanya telah didasarkan pada suatu kajian ilmiah dan cara kerja yang ilmiah.Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Karya Ilmiah. Karya ilmiah atau dalam bahasa Inggris (scientific paper) adalah laporan tertulis dan publikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Terdapat berbagai jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya semua itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan.
Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah biasa dijadikan acuan (referensi) ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya. Isi (batang tubuh) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Menurut John Dewey ada 5 langkah pokok proses ilmiah, yaitu:
 1. Mengenali dan merumuskan masalah
 2. Menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis, (3) merumuskan hipotesis atau dugaan hasil sementara, (4) menguji hipotesis, dan (5) menarik kesimpulan.

Senin, 28 Oktober 2013

Mimpi

Pernah gak kamu sadar kalau kamu sedang bermimpi?
Agak aneh ya kedengarannya, tapi itu saya alami tadi pagi.

Detail mimpinya tak lagi bisa saya ingat sepenuhnya, namun intinya pada saat saya bermimpi saya sepenuhnya sadar. Sadar bahwa saya sedang bermimpi. Saya bukannya bisa langsung menyadari hal itu, tapi ada hal yang membuat saya yakin kalau saya memang sedang bermimpi. Jadi, di dalam mimpi itu saya bertemu dengan Om saya yang sudah meninggal.

Mungkin hal yang biasa bermimpi bertemu dengan anggota keluarga yang telah tiada, tapi saya justru jadi tidak fokus dengan mimpi yang sedang saya alami. Saya mengabaikan orang-orang yang ada di mimpi dan malah sibuk meyakinkan diri saya bahwa saya sedang bermimpi.

"Ini pasti gue lagi ngimpi deh. Pasti!"

Satu-satunya hal yang bisa membuktikan bahwa saya sedang bermimpi, tak lain tak bukan adalah bangun dari mimpi itu sendiri. Saat itu saya mencoba berbagai cara untuk bisa secepatnya sadar. Saya mencoba untuk menggerakan tangan dan kaki saya, tapi tak bisa. Sampai akhirnya saya pun terbangun dengan sendirinya.

Ternyata kondisi di mana pemimpi sadar bahwa ia sedang bermimpi sering disebut dengan Lucid Dream. Saya sih gak yakin mimpi saya itu bisa termasuk Lucid Dream atau bukan, soalnya kalau Lucid Dream itu pemimpi bisa mengontrol mimpinya. Jadi dia bisa menentukan mau mimpi apa.

Saya jadi ingin mencoba merasakan yang namanya Lucid Dream juga :D

Selasa, 22 Oktober 2013

Karangan Deduktif

MAAF


Maaf..” salah satu kata yang seringkali sulit diucapkan. Bila disuruh memilih, mungkin tak sedikit yang akan tetap cuek dibanding harus mengucapkan satu kata tersebut. Kalian mungkin sadar bahwa kalian memang salah, namun tingginya gengsi terkadang menjadi penghalang untuk sekedar meminta maaf.

Maaf..”, bukan sebuah kata itu yang akan menjadi masalah, tapi penyesalan yang akan datang nanti pada waktunya. Ketika tak ada lagi kesempatan untuk meminta maaf dan penyesalan tak lagi terelakkan, maka kalian akan merasa sangat kehilangan. Kehilangan orang-orang disekeliling yang telah kalian lukai hatinya. Sadar ataupun tidak.

Hal lain yang tak kalah sulitnya daripada mengucap kata maaf adalah memaafkan.  Memang bukan perkara mudah memaafkan orang lain yang telah menyakiti hatimu, melukai harga dirimu, atau bahkan melukaimu, namun semua tak akan sulit jika kamu ikhlas melakukannya. Ikhlas memaafkan juga bisa membuatmu terhindar dari salah satu penyakit hati yaitu dendam.

Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa (4:149)”.



p.s.
ini tulisan setengah curhat x)) 

Senin, 21 Oktober 2013

Paragraf Induktif dan Paragraf Deduktif


Paragraf adalah susunan dari beberapa kalimat yang terjalin utuh, mengandung sebuah makna, dan didalamnya terdapat gagasan utama. Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.

PARAGRAF INDUKTIF

Paragraf induktif adalah adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas. 

Istilah induktif berarti bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke; memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.

Ciri-ciri Paragraf Induktif antara lain :
  • Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat di akhir paragraf

Jenis Paragraf Induktif :
  • Generalisasi
  • Analogi
  • Klasifikasi
  • Perbandingan
  • Sebab akibat

Contoh 1 :
Dengan akal budi, kemampuan berbahasa dan kemampuan belajar yang dianugrahkan Tuhan, manusia secara potensial memiliki kemampuan bernalar dan berkreatifitas. Namun kedua kemampuan itu tidak dengan sendirinya berkembang dengan baik. Lingkungan sosial termasuk sekolah yang tidak menunjang dapat menghambat atau mematikannya. Jika hal ini terjadi, tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang mandiri tidak akan tercapai.

Rabu, 08 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. PENGERTIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : "Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain."

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
"Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya."

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
 
 
2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA

a. Negosiasi
Kata negosiasi pada umumnya dipakai untuk suatu pembicaraan atau perundingan dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan antara para peserta tentang hal yang dirundingkan. Negosiasi merupakan suatu proses pembicaraan atau perundingan mengenai suatu hal tertentu untuk mencapai suatu kompromi atau kesepakatan di antara para pihak yang melakukan negosiasi.

Howard Raiffia menyatakan, agar suatu negosiasi dapat berlangsung secara efektif dan mencapai kesepakatan yang bersifat stabil, ada beberapa kondisi yang mempengaruhinya, yaitu:

Minggu, 05 Mei 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. PENGERTIAN

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli


2. AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2 UU No.05 Tahun 1999, Asas :
"Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum."

Pasal 3, Tujuannya adalah untuk:

Perlindungan Konsumen

1. PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang  dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

2. AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; 
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum danketerbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
  6. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sabtu, 04 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.

Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

2. Ketentuan wajib daftar perusahaan

Pasal 1 dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 yang dimaksud dengan:

Hukum Dagang

1. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang 
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hukum Perjanjian



Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.


1. STANDAR KONTRAK (KONTRAK BAKU) 

Standar kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa ada perubahan dalam klausul-klausulnya.
Contoh kontrak baku :

  • kontrak (polis) asuransi
  • kontrak sewa guna usaha
  • kontrak sewa menyewa 
  • kontrak pembuatan credit card, dll



2. MACAM MACAM PERJANJIAN

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

Jumat, 03 Mei 2013

Hukum Perikatan

1. PENGERTIAN



Perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan ”perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaameming).

Adapun yang dimaksudkan dengan “perikatan” ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau ”kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau, "debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan ”prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :

  1. menyerahkan suatu barang 
  2. melakukan suatu perbuatan
  3. tidak melakukam suatu perbuatan

Kamis, 02 Mei 2013

Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. 

Rabu, 01 Mei 2013

Subyek dan Obyek Hukum

1. Subyek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak.
  1. Manusia (naturlife persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: a) Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. b) Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
  2. Badan Hukum (recht persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum .

Minggu, 07 April 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. PENGERTIAN HUKUM
  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene begrifen van het Burgerlick Recht". Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh massyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • S.M Amin, SH : Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan -peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia". Hukum ialah  peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Diberdayakan oleh Blogger.