Definisi
perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
1. STANDAR KONTRAK
(KONTRAK BAKU)
Standar
kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk
formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para
pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa
ada perubahan dalam klausul-klausulnya.
Contoh
kontrak baku :
- kontrak (polis) asuransi
- kontrak sewa guna usaha
- kontrak sewa menyewa
- kontrak pembuatan credit card, dll
2. MACAM MACAM PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan
menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Merupakan perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar sedangkan perjanjian sepihak merupakan perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya. Misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam praktek terutama dalam soal pemutusan perjanjian menurut pasal 1266 KUH Perdata. Menurut pasal ini salah satu syarat adanya pemutusan perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.
- Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian percuma merupakan perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja. Misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu dapat kontra prestasi dari pihak yang lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisan berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUH Perdata).
- Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V s/d XVIII KUH Perdata. Di luar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu perjanjian-perjanjian yang tdiak diatur di dalam KUH Perdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tak terbatas. Lahirnya perjanjian ini di dalam praktek adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.
- Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoir. Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Artinya sejak terjadinya perjanjian timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembedaan ini ialah untuk mengetahui apakah dalam perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.
- Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak, juga sekaligus harus ada peryerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUH Perdata). Dalam hukum adat perjanjian riil justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap perbuatan hukum yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjadi perpindahan hak. Hal ini disebut “kontan/tunai“.
- Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya.
- perjanjian liberatoir: yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) pasal 1438 KUH Perdata;
- perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst); yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
- perjanjian untung-untungan: misalnya prjanjian asuransi, pasal 1774 KUH Perdata.
- Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.
3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Dalam KUH Perdata pasal 1320 - pasal 1337 dijelaskan
syarat-syarat sah perjanjian yaitu:
- Adanya kata sepakat;
- Kecakapan untuk membuat perjanjian;
- Adanya suatu hal tertentu;
- Adanya causa yang halal.
4. SAAT LAHIRNYA
PERJANJIAN
Menurut,
azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat
anatar kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi
obyek perjanjian. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang
adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Menurut ajaran yang
lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana
pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam
surat tersebut.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. PEMBATALAN DAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1. Batal Karena Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Sah
Perjanjian.
Seperti
telah dijelaskan, bahwa sahnya perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang
disebutkan dalam undang-undang. Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat
subjektif, dan syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat subjektif, yaitu kata
sepakat dan kecakapan para pihak pembuatnya, membuat perjanjian tersebut dapat
dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak. Sedangkan tidak terpenuhinya syarat
objektif, yakni hal tertentu dan kausa yang halal, menyebabkan perjanjiannya
batal demi hukum.
2. Pembatalan
Karena Adanya Wanprestasi
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Seseorang yang
berjanji, tetapi tidak melakukan apa yang dijanjikannya, ia alpa, lalai atau
ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat
sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, maka ia dikatakan wanprestasi.
3. Pembatalan
Perjanjian Secara Sepihak
Pembatalan
sepihak atas suatu perjanjian dapat diartikan sebagai ketidaksediaan salah satu
pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati kedua belah pihak dalam
perjanjian. Pada saat mana pihak yang lainnya tetap bermaksud untuk memenuhi
prestasi yang telah dijanjikannya dan menghendaki untuk tetap memperoleh kontra
prestasi dari pihak yang lainnya itu.
Pelaksanaan
perjanjian
Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus
megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
Source: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23887/3/Chapter%20II.pdf
http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/122527-PK%20I%202081.8177-Pembatalan%20perjanjian-Literatur.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar