Rabu, 08 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. PENGERTIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : "Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain."

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
"Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya."

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
 
 
2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA

a. Negosiasi
Kata negosiasi pada umumnya dipakai untuk suatu pembicaraan atau perundingan dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan antara para peserta tentang hal yang dirundingkan. Negosiasi merupakan suatu proses pembicaraan atau perundingan mengenai suatu hal tertentu untuk mencapai suatu kompromi atau kesepakatan di antara para pihak yang melakukan negosiasi.

Howard Raiffia menyatakan, agar suatu negosiasi dapat berlangsung secara efektif dan mencapai kesepakatan yang bersifat stabil, ada beberapa kondisi yang mempengaruhinya, yaitu:

  1. Pihak-pihak bersedia bernegosiasi secara sukarela berdasarkan kesadaran penuh (willingness);
  2. Pihak-pihak siap melakukan negosiasi (preparedness);
  3. Mempunyai wewenang mengambil keputusan (authoritative);
  4. Memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga dapat menciptakan saling ketergantungan (relative equal bargaining power);
  5. Mempunyai kemauan menyelesaikan masalah. 

b. Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “arbitrare” (bahasa lain), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Apabila memperhatikan pengertian di atas nampak jelas bahwa lembaga arbitrase memang dimaksudkan menjadi suatu lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa tetapi tidak mempergunakan suatu metode penyelesaian yang klasik, dalam hal ini lembaga peradilan.

Pasal 1 angka 1 dari Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan definisi arbitrasi, yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


c. Mediasi

Mediasi adalah proses pemecahan masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan di
antara mereka.
 
Pengertian mediasi mengandung unsur-unsursebagai berikut:
  1. Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
  4. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung;
  5. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
 
 
3. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
 
Proses Perundingan Arbitrase Litigasi
Yang mengatur Para pihak Arbiter Hakim
Prosedur Informal Agak formal sesuai dengan rule Sangat formal dan teknis
Jangka waktu Segera ( 3-6 minggu ) Agak cepat ( 3-6 bulan ) Lama ( > 2 tahun )
Biaya Murah ( low cost ) Terkadang sangat mahal Sangat mahal
Aturan pembuktian Tidak perlu Agak informal Sangat formal dan teknis
Publikasi Konfidensial Konfidensial Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak Kooperatif Antagonistis Antagonistis
Fokus penyelesaian For the future Masa lalu Masa lalu
Metode negosiasi Kompromis Sama keras pada prinsip hukum Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi Memperbaiki yang sudah lalu Jalan buntu Jalan buntu
Result win-win Win-lose Win-lose
Pemenuhan Sukarela Selalu ditolak dan mengajukan oposisi Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal Bebas emosi Emosional Emosi bergejolak
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.