I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada prinsipnya bisnis waralaba (franchising) adalah suatu pengaturan bisnis dimana sebuah perusahaan (franchisor) memberi hak kepada pihak independen (franchisee) untuk menjual produk atau jasa perusahaan tersebut dengann peraturan yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisee bisa menggunakan nama, goodwill, produk dan jasa, prosedur pemasaran, keahlian, sistem prosedur operasional, dan fasilitas penunjang dari perusahaan franchisor. Sebaliknya pihak franchisor akan menerima imbalan dari keuntungan yang diperoleh oleh franchisee seduai dengan perjanjian awal antara Franchisor dan Franchisee.
Bisnis waralaba merupakan suatu solusi bagi pengusaha kecil dan menengah yang baru memulai usaha. Masalah yang sering dihadapi ketika memulai usaha adalah menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan. Bisnis waralaba memberikan keuntungan bagi kedua pihak, yakni pihak franchisor dan pihak franchisee.
2. TUJUAN
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill. Selain itu juga menambah wawasan bagi para pembaca mengenai bisnis secara franchising seperti pengertian, sejarah, manfaat, bagaimana ketentuan menjadi franchisee dan lain-lain.
3. LANDASAN TEORI
Menurut Collin (2000, p12), dalam Law Dictionory, Franchise didefinisikan sebagai “License to trade using a brand name and paying a royalty for it”, dan Franchising sebagai “Act of selling to trade as a franchise”. Definisi tersebut menekankan pada pentigngnya pemberian waralaba dengan pentingnya royalty.
Pemberian waralaba ini didasarkan pada suatu Franchise Agreement, yang menurut Black Law Dictionory (1997, p.21) adalah : “Generally, an agreement between supplier of product or service or an owner of desired trademark or copyright (Franchisor), and a reseller (Franchisee) under which the Franchisee agrees to sell the Franchisor product or service or to business under the Franchisor’s name”, maksudnya seorang penerima waralaba juga menjalankan usahanya sendiri tetapi dengan menggunakan merek dagang atau merek jasa serta dengan memanfaatkan metode dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba.