Sabtu, 26 November 2011

Bisnis Secara Franchising

I. PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Pada prinsipnya bisnis waralaba (franchising) adalah suatu pengaturan bisnis dimana sebuah perusahaan (franchisor) memberi hak kepada pihak independen (franchisee) untuk menjual produk atau jasa perusahaan tersebut dengann peraturan yang ditetapkan oleh  franchisor. Franchisee bisa menggunakan nama, goodwill, produk dan jasa, prosedur pemasaran, keahlian, sistem prosedur operasional, dan fasilitas penunjang dari perusahaan franchisor. Sebaliknya pihak franchisor akan menerima imbalan dari keuntungan yang diperoleh oleh franchisee seduai dengan perjanjian awal antara Franchisor dan Franchisee.

Bisnis waralaba merupakan suatu solusi bagi pengusaha kecil dan menengah yang baru memulai usaha. Masalah yang sering dihadapi ketika memulai usaha adalah menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan. Bisnis waralaba memberikan keuntungan bagi kedua pihak, yakni pihak franchisor dan pihak franchisee.

2. TUJUAN

Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill. Selain itu juga menambah wawasan bagi para pembaca mengenai bisnis secara franchising seperti pengertian, sejarah, manfaat, bagaimana ketentuan menjadi franchisee dan lain-lain.

3. LANDASAN TEORI

Menurut Collin (2000, p12), dalam Law Dictionory, Franchise didefinisikan sebagai “License to trade using a brand name and paying a royalty for it”, dan Franchising sebagai “Act of selling to trade as a franchise”. Definisi tersebut menekankan pada pentigngnya pemberian waralaba dengan pentingnya royalty.

Pemberian waralaba ini didasarkan pada suatu Franchise Agreement, yang menurut Black Law Dictionory (1997, p.21) adalah : “Generally, an agreement between supplier of product or service or an owner of desired trademark or copyright (Franchisor), and a reseller (Franchisee) under which the Franchisee agrees to sell the Franchisor product or service or to business under the Franchisor’s name”, maksudnya seorang penerima waralaba juga menjalankan usahanya sendiri tetapi dengan menggunakan merek dagang atau merek jasa serta dengan memanfaatkan metode dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba.

II. PEMBAHASAN
1. SEJARAH

Waralaba pertama kali dikenal pada tahun 1850-an oleh pembuat mesin jahit Isaac Singer di AS. Meski usahanya gagal, namun kemudian caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang sukses seperti John S. Pemberton (pendiri Coca Cola) dan General Motors Industry (industri otomotif di AS). Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun 1950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha. Di AS mencapai 35% dari keseluruhan usaha ritel menggunakan sistem ini, sedangkan di Inggris waralaba mulai berkembang tahun 60-an melalui usaha J. Lyons (Wimpy and Golden Egg).

Di Indonesia sendiri, bisnis franchising dikenal ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King di era 70-an. Hingga tahun 2000, usaha franchising mengalami penurunan karena adanya krisis moneter sehingga para franchisor asing terpaksa menutup usahanya dan menunggu sampai kondisi ekonomi dan politik di Indonesia stabil. Setelah tahun 2003 usaha franchising mulai mengalami peningkatan.Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Franchisor dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.

2. DEFINISI

Berikut ini merupakan beberapa definisi mengenai waralaba (franchising/franchise):
Menurut Blake & Associates (Blake, 1996), kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).

Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.

European Code of Ethics for Franchising memberikan definisi franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).

Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 12/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (PerMen Waralaba) memberikan definisi waralaba sebagai berikut: Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/ atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.

Pada prinsipnya, penelenggaraan waralaba tidak jauh berbeda dengan pembukaan kantor cabang. Hanya saja dalam pembukaan kantor cabang segala sesuatu didanai dan dikerjakan sendiri, sedangkan pada waralaba penyelenggaraan perluasan usaha tersebut didanai dan dikerjakan oleh pihak lain yang dinamakan Penerima Waralaba atas risiko dan tanggung jawabnya sendiri, dalam bentuk usaha sendiri, namun sesuai dengan arahan dan instruksi serta petunjuk Pemberi Waralaba. Pada sisi lain waralaba juga tidak berbeda jauh dari bentuk pendistribusian dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Keduanya mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual yang sama, milik Pemberi Waralaba atau Prinsipal (dalam bentuk kegiatan distribusi). Hanya saja distributor menyelenggarakan sendiri kegiatan penjualannya, sedangkan dalam pemberian waralaba, Penerima Waralaba melaksanakan segala sesuatunya berdasarkan pada “arahan” atau “petunjuk” atau “instruksi” yang telah ditetapkan atau digariskan oleh Pemberi Waralaba.

3. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SISTEM FRANCHISING

Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah: “As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch”, seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.

Keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
  1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
  2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
  3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)


Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
  1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
  2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
  3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
  4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
  5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)


III. PENUTUP

1. KESIMPULAN

Saat ini telah banyak dilakukan pengembangan usaha dengan model waralaba, dari mulai bisnis makanan, mini market,warung makan dan sebagainya. Karena dengan melakukan pengembangan usaha waralaba keuntungan usaha akan meningkat, disamping itu bisnis waralaba memungkinkan membuka peluang usaha bagi orang lain dengan cara yang relatif lebih mudah.

2. SARAN

Sebelum memutuskan untuk menekuni bisnis waralaba tentu ada beberapa pertimbangan dan langkah yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak pada bisnis waralaba yang tidak menguntungkan. Langkah pertama dalam proses evaluasi pembelian hak waralaba adalah memilih konsep bisnis yang berada dalam kemampuan finansial, serta yang sesuai dengan pendidikan, minat, bakat dan gaya hidup anda. Selanjutnya setelah anda memutuskan bisnis apa yang akan dimasuki dan berapa kisaran investasinya, anda perlu mengumpulkan informasi berkaitan dengan berbagai alternatif dan peluang yang ada. Sumber informasi mengenai bisnis ini bisa diperoleh dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I. (sesuai PP No. 16 Tahun 1997, setiap perusahaan waralaba wajib melaporkan usahanya kepada Departemen Perdagangan Dalam Negeri), Assosiasi Franchise Indonesia (AFI) (wadah assosiasi dari perusahaan-perusahaan waralaba yang ada di Indonesia), SMfranchise.com (situs retail dan waralaba pertama di Indonesia), dan lain-lain.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.