Jumat, 14 November 2014

Manfaat Kode Etik

Disebutkan dalam Mathews & Perrera (1991; 281-282) dalam Ludigdo (2007:54), terdapat beberapa keuntungan dari adanya kode etik: 
  1. Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya. 
  2. Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara perhatiannya terhadap etika. 
  3. Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diplikasikan pada situasi-situasi tertentu. 
  4. Anggota sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
  5. Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi. 
  6. Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral profesionalnya. 
  7. Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan public akan selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi. 
  8. Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku professional anggota.

Di dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman etika yang paling populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi (perusahaan) disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya suatu rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005) meliputi:
  • Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
  • Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
  • Responsibility (meliputi juga accountability),
  • Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
  • Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
  • Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).


Sumber:
Selva Temalagi, Penerapan Etika Profesi Berbasis Esq Dalam Meningkatkan Proefsionalisme Akuntan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.