Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan
aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua ( 1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan
perilaku moral yang lebih baik terbatas pada kekhasan pola etika yang
diharapkan untuk profesi tertentu.
Tujuan Kode Etika Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi
akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini
mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan
oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik
adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,
antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat
(Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku
buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,1998).
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari
tiga bagian (prosiding kongres VIII, 1998) yaitu:
- Kode Etik Umum, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yang meliputi: tanggungjawab profesi, kepentingan umum, integritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesionalnya, kerahasiaan, perilaku professional dan standar teknis
- Kode Etik Akuntan Kompartemen, kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh rapat anggota kompartemen den mengikat seluruh anggota kompartemen yang bersangkutan
- Interpretasi kode etik akuntan kompartemen, interpretasi ini merupakan panduan penerapan kode etik akuntan kompartemen
- Pernyataan etika profesi yang berlaku saat itu dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Penegakan Kode etik di Indonesia dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit
Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan
KAP. Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat
2 yang berbunyi: “setiap anggota
harus selalu mempertahankan integritas dan oyektifitas dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan mempertahankan obyetifitas, ia akan bertindak adil tanpa
dipengaruhi tekanan/permintaan pihak tertentu/kepentingan pribadinya”.
Sumber:
Poniman, 2009. JAI Vol. 5 No. 1 Maret: 105-117.
Poniman, 2009. JAI Vol. 5 No. 1 Maret: 105-117.
Nur Kasanah , SE. 2013. ETIKA PROFESI DAN PROFESIONAL
BEKERJA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar