Rabu, 31 Oktober 2012

Permodalan Koperasi

1. ARTI MODAL KOPERASI

Menurut Purwanto (1986), 
“modal dalam arti sempit adalah sejumlah dana atau sejumlah nilai uang yang dipergunakan dalam membelanjai semua keperluan usaha. Sedangkan dalam arti luas modal adalah semua peralatan yang berupa uang atau barang yang diperlukan untuk menjalankan usaha lebih lanjut.”
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi


2. SUMBER MODAL

- Menurut UU No. 12/1967
  1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. JENIS KOPERASI

- Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa 
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan / Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam 
  7. Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
  1. Koperasi Pemakaian 
  2. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi 
  3. Koperasi Simpan Pinjam

2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Pola Manajemen Koperasi

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
  • Pengertian Manajemen
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa 
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
  • Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola, tetapi juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja (PEMDAKER), dan dana cadangan.

Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya kontribusi jasa usaha masing-masing anggota.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sbb:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentasebagian SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Rabu, 17 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah Badan Usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. 
  • Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. 

Organisasi dan Manajemen

BENTUK ORGANISASI

1. Menurut Hanel
Merupakan bentuk organisasi koperasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Sub sistem koperasi adalah individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha, perorangan atau kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

2. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertuugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub Sistem:
  1. Anggota koperasi
  2. Badan usaha koperasi
  3. Organisasi koperasi 
3. Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1. PENGERTIAN KOPERASI
    
Koperasi berasal dari bahasa latin "coopere" atau yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja, jadi cooperation adalah bekerja sama.
  1. Definisi ILO (International Labour Organization). Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi. Pembentukan organisasi bisnis (badan usaha) diawasi dan dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan menerima resiko dan manfaat yang adil dari usaha tersebut.
  2. Definisi Chaniago. Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yan memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  3. Definisi Dooren. P. J. V. Dooren menyatakan tidak ada definisi koperasi yang bisa diterima secara umum, tetapi pada prinsipnya koperasi adalah kumpulan orang-orang baik pribadi maupun badan-badan hukum yang secara sukarela bergabung untuk bersama-sama mencapai tujuan ekonomi.
  4. Definisi Hatta. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang".
  5. Definisi Munker. Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

KONSEP KOPERASI

     1. Konsep Koperasi Barat
       Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, baik perorangan maupun kelompok. Bertujuan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pada konsep ini kepuasan individu dapat tercapai dengan cara bekerjasama antar anggota, baik dalam mendapatkan keuntungan maupun dalam menanggung resiko bersama.
     2. Konsep Koperasi Sosialis
        Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan untuk menunjang perencanaan nasional.


     3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
           Konsep ini mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi ini memiliki ciri yaitu adanya campur tangan pemerintah yang cukup dominan dalam pembinaan dan pengembangannya, serta memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial para anggotanya.


LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI

  1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi. Adanya perbedaan dalam aliran koperasi berkaitan erat dengan ideologi dan pandangan hidup suatu negara dan masyarakat tersebut, yang diakibatkan karena perbedaan sistem perekonomian dalam setiap ideologi. Secara garis besar ideologi di dunia terbagi menjadi 3, yaitu Liberalisme/Kapitalisme, Sosialisme, dan yang tidak termasuk dalam Liberal maupun Sosialis.

Rabu, 03 Oktober 2012

Koperasi

KJKPEMK PELA MAMPANG 
(Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pela Mampang) 

KJKPEMK Pela Mampang merupakan koperasi dibawah naungan Kelurahan Pela Mampang. Beralamat di Jl. Bangka X Ujung Jakarta Selatan Telp: (021) 7182380, koperasi ini buka setiap hari kerja mulai dari jam 09.30-15.00 WIB. Koperasi ini berdiri dan aktif sejak tahun 2009. KJK PEMK itu merupakan program unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukan bagi masyarakat menambah modal usahanya dan KJK ini bekerjasama dengan Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) yang dikucurkan melalui Bank DKI. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di masing-masing Kelurahan dan yang diperuntukkan bagi warga yang memiliki usaha, syaratnya ringan untuk menjadi anggota koperasi.

Dana koperasi permodalannya bersumber dari Pemprov DKI Jakarta melalui dana bergulir dari UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) Dinas KUMKMP Provinsi DKI Jakarta, untuk kelurahan Pela Mampang dana awalnya sebesar Rp. 498.500.000,-. Untuk bisa menjadi anggota koperasi siapapun boleh apabila dia merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan atau wilayah setempat.


Visi  :  Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya  
Misi : 
  • Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
  • Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 
  • Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
  • Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
  • Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
  • Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok
 Struktur Organisasi 
Pengurus : 
  1. Ketua         : Achmad Basyaruddin
  2. Sekretaris   : Muchsin Attamimy  
  3. Bendahara  : M Napis 
Pengawas : 
  1. Ramli, S. Sos
  2. Aceng, S. SE
  3. Radna Siregar
Pengelola:
  1. Manager : M. Irwan Nurcahyo 
  2. Marketing : R. Mariyano 
  3. Teller : Robiatul Al Adawiyah, SE
  4. Accounting : Sri Hidayati

Berikut ini merupakan cara dan syarat menjadi anggota koperasi:
  1. Membayar simpanan pokok Rp. 50.000,- 
  2. Membayar simpanan wajib Rp. 10.000,- /bln 
  3. Fotocopy KTP suami dan isri 2 lembar 
  4. Fotocopy kartu keluarga 1 lembar 
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar

Jenis simpanan:
Ada 3 jenis simpanan. Pertama, simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- yang hanya disetorkan pada saat awal mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 10.000,-. Yang ketiga, simpanan sukarela yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan saja, berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan keluar dari koperasi.

Jenis pinjaman:
Untuk pinjaman awal bagi anggota baru, maksimal hanya dapat meminjam sebesar Rp. 2.000.0000,-. Apabila anggota tersebut mampu membayar atau mengembalikan pinjaman dengan lancar, maka untuk selanjutnya pinjaman yang bisa diambil maksimal sebesar Rp. 5.000.000,-. Bagi anggota yang memiliki track record yang baik dalam setiap pengembalian pinjaman dan sudah bergabung cukup lama di koperasi, maka dia bisa mendapat pinjaman maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- (batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan oleh koperasi). Untuk semua jenis pinjaman, jatuh tempo cicilan yang diberikan selama 10 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2%. Apabila sebelum jatuh tempo anggota dapat melunasinya, maka diberikan diskon yang dikenakan pada bunganya. Bagi pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- atau lebih, diharuskan memberikan agunan berupa BPKB motor pada saat pengajuan permohonan pinjaman.

Syarat untuk mengajukan pinjaman:
Bagi yang ingin meminjam harus sudah menjadi anggota koperasi. Selain itu karena koperasi ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha, maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha. Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun usaha, maka koperasi belum dapat memberikannya. Selain itu harus mengisi formulir peminjam, membayar simpanan pokok sebesar Rp.50.000 dan membayar simpanan wajib sebesar Rp.10.000. Satu lembar foto copy KTP dan KK, dan dua lembar pas foto ukuran 3x4.


Dibawah ini merupakan persyaratan dan ketentuan tabungan:

A. Syarat Umum
  1. Penabung adalah anggota masyarakat secara pribadi/lembaga. 
  2. Sebagai bukti tabungan, koperasi akan menerbitkan buku tabungan atas nama dan atau mengirimkan setatement setiap bulan.
  3. Penyetoran, pengambilan dan perubahan saldo tabungan dicatat oleh koperasi dalam rekening tabungan atas nama penabung.
  4. Pajak atas keuntungan tabungan ditanggung oleh penabung.
  5. Penutupann rekening tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap 1 bulan sejak setoran pertama tidak akan memperoleh bagi hasil keuntungan.
  6. Penabung bertanggung jawab atas penggunaan slip pengambilan tabungan apabila terjadi penyalahgunaan yang merugikan koperasi.
  7. Koperasi maupun penabung sewaktu-waktu berhak menghentikan hubungan rekening tabungan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  8. Tabungan yang bersaldo dibawah minimum yang ditetapkan selama 6 bulan berturut-turut akan mengakibatkan ditutupnya rekening tabungan oleh koperasi dan saldo yang tersisa akan diperhitungkan sebagai penyimpanan dan biaya administrasi penutupan rekening tabungan.   
B. Penyetoran dan Pengambilan Dana
  1. Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp. 10.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 50.000,-.
  2. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja, slip penyetoran dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel teler.
  3. Setiapp pengambilan tabungan harus menggunakan slip penarikan yang telah disediakan oleh koperasi dan harus membawa buku tabungan.
  4. Biaya penutupan rekening tabungan Rp. 5.000,-.

Narasumber: Robiatul Al Adawiyah, SE (Teller)

Diberdayakan oleh Blogger.