Minggu, 23 November 2014

Kode Etik Dan Aturan Etika Profesi Teknisi Akuntansi

Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
  • Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
  1. Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
  2. Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
  3. Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip- prinsip Etika Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  • Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Sabtu, 15 November 2014

Tugas Kelompok Softskill: Etika Profesi Akuntansi



TUGAS  SOFTSKILL
STUDI KASUS “PERUSAHAAN ENRON”
KELOMPOK  3:

HENDY WIRA SANJAYA              (28211422)
HERLIANNA LOBAY                     (23211343)
HERTI DIANA                                (23211355)
HILDA NURINA                             (23211381)
IMAM RASSUNDA                        (23211527)
IRENE AULIA HERMANTO        (23211676)
INAYAH HANDI                             (23211555)
KARISMA TEDJO                         (23211906)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

DAFTAR ISI


DAFTAR ISI  .............................................................................................................. i

LATAR BELAKANG ................................................................................................. 1
LANDASAN TEORI .................................................................................................. 2
1.     Etika Sebagai Tinjauan .................................................................................. 2
1.1   Pengertian Etika ..................................................................................... 2
1.2   Egoisme ................................................................................................. 2
2.     Kode Etik Profesi Akuntansi ......................................................................... 2
2.1   Kode Perilaku Profesional  .................................................................... 2
2.2   Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI............................................. 4
3.     Etika dalam Auditing  ................................................................................... 5
3.1   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
3.2   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
4.     Etika dalam Kantor Akuntan Publik  ............................................................. 6
5.     Lapping dan Kitting ……………………………………………………....  10
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ENRON ................................................... 12
1.     Sejarah Perusahaan ..................................................................................... 12
PEMBAHASAN KASUS PERUSAHAAN ENRON .............................................. 13
1.     Skandal Kasus Perusahaan Enron ............................................................... 13
2.     Kronologi Kasus Perusahaan Enron ............................................................ 14
3.     Permasalahan Audit .................................................................................... 16
KESIMPULAN ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 19



LATAR BELAKANG

            Seiring dengan meningkatnya perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat. Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
            Dalam menghadapi tantangan di masa mendatang, para professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.

Prinsip Etika: AICPA

Keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, beerarti juga seorang akuntan public yang bersertifikat (certified accountant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan.

Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Perilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku professional. Untuk menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agar menjadi perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.

Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik AICPA, dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk berkerja sama dengan para anggota lainnya guna (1) meningkatkan seni akuntansi, (2) menjaga kepercayaan publik pada profesi, dan (3) melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.

2. Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.

Prinsip Etika : IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)

Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Aturan Etika Profesi Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang sudah disepakati dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Demikian pula tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, diperlukan individu agar dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak memahaminya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pembentukan kode etik, dewan etika, maupun sarana lain yang berkaitan dengan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap perilaku dan tindakan para profesional. Namun menjadi pertanyaan besar adalah, tentang keberadaan etika tersebut apakah sudah efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat (Wilopo, 2010).



Sumber: 
Nasirwan, (2011). Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan: Metode Hermeneutik, Jurnal Keuangan & Bisnis. Vol. 3 No. 1, Maret.

Kode Etik IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber: Beny Susanti, Modul Etika Profesi Akuntansi, 2008. 

Jumat, 14 November 2014

Manfaat Kode Etik

Disebutkan dalam Mathews & Perrera (1991; 281-282) dalam Ludigdo (2007:54), terdapat beberapa keuntungan dari adanya kode etik: 
  1. Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya. 
  2. Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara perhatiannya terhadap etika. 
  3. Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat diplikasikan pada situasi-situasi tertentu. 
  4. Anggota sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja tertinggi dari sebuah profesi.
  5. Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi. 
  6. Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi diri bagi kalangan anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral profesionalnya. 
  7. Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode etik, kepercayaan public akan selalu terjaga dengan selalu menghargai integritas profesi. 
  8. Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku professional anggota.

Di dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman etika yang paling populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi (perusahaan) disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya suatu rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005) meliputi:
  • Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
  • Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
  • Responsibility (meliputi juga accountability),
  • Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
  • Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
  • Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).


Sumber:
Selva Temalagi, Penerapan Etika Profesi Berbasis Esq Dalam Meningkatkan Proefsionalisme Akuntan Indonesia.

Rabu, 12 November 2014

Etika Profesi Akuntan

Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua ( 1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih baik terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Tujuan Kode Etika Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,1998).

Teori Etika

Teori Deontologi
Istilah deontologi berasal dari bahasa Yunani, deon dan logos. Deon berarti tanggungjawab moral, sesuatu yang mengikat secara moral, benar secara moral, kewajiban, imperatif (penting sekali, tidak boleh tidak), dan keharusan. Logos berarti kajian atau ilmu tentang. Dengan demikian, deontologi adalah kajian tentang alasan-alasan yang mendasari sesuatu atau ilmu tentang kajian konsep tugas duty (kewajiban, tanggungjawab, komiten) dan konsep-konsep yang berkaitan.

Teori deontolgi ini dapat dirumuskan dalam dua hal, dan kedua hal tersebut saling berkaitan, yaitu:
  1. Kebenaran atau kesalahan sebuah perbuatan moral ditentukan, paling tidak sebagiannya, dengan merujuk pada aturan-aturan perilaku formal, bukannya pada konsekuensi atau hasil-hasil dari sebuah tindakan.
  2. Beberapa perbuatan yang sesuai dengan aturan-aturan ini adalah wajib (memaksa, diperintahkan, dan harus) tanpa memandang akibat-akibatnya.

Bagi Immanuel Kant (1724-1804), kemampuan untuk menentukan yang benar (yang diperintahkan) dan salah (yang terlarang) tersebut merupakan bawaan manusia dari lahir”. Dalam formalistic ethics, Immanuel Kant, ketentuan yang mewajibkan atau melarangnya, adalah aturan-aturan etika universal. Pilihan-pilihan (tindakan, perilaku) moral yang benar dapat dilakukan menurut berbagai motif dan standar seperti kebijaksanaan, simpati, kebaikan, kasih sayang, cinta, kehangatan, dan lainnya. Jika saya menginginkan ini, maka saya harus melakukan ini dan itu. Tetapi motif dan standar tertinggi haruslah rasa tanggungjawab, ketundukan tanpa syarat terhadap hukum moral yang universal dan tak pandang bulu.

Sementara itu, William David Ross (1877-1971) menambahkan sebuah nuansa penting dalam teori deontologi, yaitu “kewajiban itu selalu sebgai kewajiban (prima facie (pada pandangan pertama), artinya suatu kewajiban – untuk – sementara, dan hanya berlaku sampai dating kewajiban yang lebih penting lagi yang mengalahkan kewajiban pertama. Dia menyusun daftar kewajiban prima facie,yaitu: 1) kewajiban kesetian, 2) kewajiban ganti rugi, 3) kewajiban terima kasih, 4) kewajiban keadilan, 5) kewajiban berbuat baik, 6) kewajibanmengembangkan diri, 7) kewajiban untuk tidak merugikan. Semua itu merupakan kewajiban, kita herus membuat skala prioritas, mana yang lebih dahulu. 

Pengertian Etika

Pengertian Etika
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma-norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Sebagai ilmu, etika belum semapan ilmu fisika atau ilmu ekonomi. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Sebagaimana dikatakan oleh Peschke S. V. D. (2003), berbagai teori etika muncul antara lain karena adanya perbedaan perspektif dan penafsiran tentang apa yang menjadi tujuan akhir hidup umat manusia. Disamping itu, sifat teori dalam ilmu etika masih lebih banyak untuk menjelaskan sesuatu, belum sampai pada tahap untuk meramalkan, apalagi untuk mengontrol suatu tindakan atau perilaku.

Pengertian etika, dalam bahasa latin "ethica", berarti falsafah moral. Ia merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Adapun menurut Keraf (1997: 10), etika secara harfiah berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya: ta etha), yang artinya sama persis dengan moralitas, yaitu adat kebiasaan yang baik Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Menurut Keraf dan Imam (1995:41-43), etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Etika umum. Etika umum berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika khusus. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Etika individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • Etika sosial, berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia dengan manusia lainnya salah satu bagian dari etika sosial adalah etika profesi, termasuk etika profesi akuntan.
Diberdayakan oleh Blogger.