Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab
profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi :
- Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
- Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
- Aturan Etika. Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur
bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.