Rabu, 28 November 2012

Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang 
     
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian:
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi  
2. Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan­-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : 
  • Koqnisi. Kepercayaan/pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
  • Apeksi. Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
  • Psikomotor Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya. 
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi : 
  • Ofisialisasi
  • De-ofisialisasi 
  • Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut Hanel, 1989 : 
  1. Tahap I: Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. 
  2. Tahap II: Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. 
  3. Tahap III: Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

1 komentar:

  1. thanks sudah mengingatkan, tetapi saya memang sudah memasang link UG
    bisa dilihat di "show widget", memang tidak akan terlihat dari luar karena pengaruh dari tampilan theme blog

    terima kasih infonya :))

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.