Minggu, 07 April 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1. PENGERTIAN HUKUM
  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene begrifen van het Burgerlick Recht". Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh massyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • S.M Amin, SH : Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan -peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia". Hukum ialah  peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Diberdayakan oleh Blogger.