Selasa, 31 Maret 2015

Pelaporan dan Pengungkapan

PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN

Perkembangan sistem pengungkapan yang hampir serupa dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, undang-undang, berhubungan dengan politik dan ekonomi, tingkat perkembangan ekonomi, pendidikan, budaya, dan faktor-faktor lainnya.

Perbedaan pengungkapan nasional sebagian besar didorong oleh perbedaan di pengelolaan dan keuangan perusahaan. Di Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Negara Anglo-Amerika lainnya, ekuitas pasar paling berjasa dalam menyediakan keuangan bagi perusahaan dan menjadi sangat maju. Dalam semua pasar ini, kepemilikan cenderung menyebar di antara para pemegang saham, dan proteksi investor sangat ditekankan. Investor dari pihak institusi memainkan peran yang berkembang di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan meningkatkan nilai pemegang saham. Pengungkapan publik yang telah maju dalam merespons akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat luas.

Di negara-negara lainnya (seperti Perancis, Jerman, Jepang, dan berbagai Negara dengan pasar yang baru muncul), pemegang saham tetap terkonsentrasi dan bank (dan/atau pemiliknya keluarga) secara tradisional telah menjadi sumber keuangan utama peruahaan. Susunan ditempatkan untuk melindungi yang sedang memegang manajemen. Bank (yang terkadang adalah kreditor dan pemilik) dan pihak dalam lainnya (seperti anggota perusahaan yang terdaftar dalam kelompok pemegang saham) menyediakan keteraturan. Semua bank ini, orang dalam dan yang lainnya hampir mengetahui posisi keuangan perusahaan dan aktivitasnya. Pengungkapan publik kurang berkembang dalam semua pasar ini dan perbedaan yang besar dalam bobot informasi yang diberikan dengan besar pemegang saham dan kreditor yang berhubungan dengan publik mungkin diizinkan.

Pengungkapan Sukarela
Manajer memiliki informasi yang lebih baik daripada pihak luar mengenai performa perusahaan mereka saat ini dan ke depannya. Beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkapkan informasi seperti itu secara sukarela. Keuntungan dari pengungkapan tersebut mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analisis keuangan dan investor, meningkatkan likuiditas saham dan biaya modal yang lebih rendah. Laporan yang paling terkini menyokong pandangan bahwa perusahaan bisa mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka secara sukarela. Laporan meliputi tuntutan bagaimana perusahaan bisa menggambarkan dan menjelaskan investasi potensial mereka kepada investor.

            Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang mendetail dan berkala, tingkat pengungkapan sukarela meningkatkan negara dengan pasar yang telah maju dan baru muncul. Akan tetapi, hal ini telah diakui oleh banyak pihak bahwa laporan keuangan bisa menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor dari luar ketika insentif manajer tidak sebanding dengan bunga dari semua pemegang saham. Dalam sebuah karya ilmiah klasik, penulis berpendapat bahwa komunikasi manajer dengan investor luar tidak sempurna ketika (1) manajer memiliki informasi kuat tentang perusahaan mereka, (2) insentif manajer tidak sesuai dengan bunga dari semua pemegang saham, dan (3) peraturan akuntansi dan audit tidak sempurna. Penulis menyatakan bahwa dengan menggunakan mekanisme (seperti kompensasi yang menghubungkan bonus manajer dengan nilai saham jangka panjang) bisa mengurangi konflik ini.

            Bukti-bukti kuat mengindikasikan bahwa manajer perusahaan sering memiliki insentif yang besar untuk menunda pengungkapan berita buruk, “mengatur” laporan keuangan mereka untuk memastikan kesan perusahaan yang lebih positif, dan menekankan keadaan dan prospek keuangan perusahaan. Sebagai contohnya, eksekutif berhadapan dengan risiko berat bisa dikeluarkan dari perusahaan yang berprestasi buruk dalam segi keuangan atau pasar modal. Perusahaan yang sangat tertekan mungkin memiliki risiko kebangkrutan yang lebih besar, akuisisi, atau permusuhan untuk menguasai perusahaaan, yang mengarah pada perubahan manajeman. Juga, persaingan yang buruk tercipta ketika pemilik informasi dibentuk oleh publik mungkin mengimbangi keuntungan dari pengungkapan secara penuh.

            Regulasi (contoh: regulasi pembukuan dan pengungkapan) dan sertifikasi pihak ketiga (contoh: auditing) bisa meningkatkan kegunaan pasar. Regulasi pembukuan berusaha untuk mengurangi kemampuan manajer untuk mencatat transaksi ekonomi dengan cara bahwa tidak dengan bunga pemegang saham yang terbaik. Regulasi pengungkapan menentukan keperluan untuk memastikan bahwa pemegang saham menerima informasi lengkap, berkala dan akurat. Auditor dari pihak luar mencoba untuk memastikan bahwa manajer menggunakan kebijakan akuntansi yang tepat, memperkirakan akuntansi yang masuk akal, memelihara catatan akuntansi yang memadai dan mengendalikan sistem, dan memberikan kebutuhan pengungkapan secara berkala.

Minggu, 23 November 2014

Kode Etik Dan Aturan Etika Profesi Teknisi Akuntansi

Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
  • Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat identifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
  1. Prinsip Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
  2. Aturan Etika.  Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
  3. Interpretasi Aturan Etika. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip- prinsip Etika Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  • Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Sabtu, 15 November 2014

Tugas Kelompok Softskill: Etika Profesi Akuntansi



TUGAS  SOFTSKILL
STUDI KASUS “PERUSAHAAN ENRON”
KELOMPOK  3:

HENDY WIRA SANJAYA              (28211422)
HERLIANNA LOBAY                     (23211343)
HERTI DIANA                                (23211355)
HILDA NURINA                             (23211381)
IMAM RASSUNDA                        (23211527)
IRENE AULIA HERMANTO        (23211676)
INAYAH HANDI                             (23211555)
KARISMA TEDJO                         (23211906)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015

DAFTAR ISI


DAFTAR ISI  .............................................................................................................. i

LATAR BELAKANG ................................................................................................. 1
LANDASAN TEORI .................................................................................................. 2
1.     Etika Sebagai Tinjauan .................................................................................. 2
1.1   Pengertian Etika ..................................................................................... 2
1.2   Egoisme ................................................................................................. 2
2.     Kode Etik Profesi Akuntansi ......................................................................... 2
2.1   Kode Perilaku Profesional  .................................................................... 2
2.2   Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI............................................. 4
3.     Etika dalam Auditing  ................................................................................... 5
3.1   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
3.2   Peran Etika dalam Profesi Audit............................................................. 5
4.     Etika dalam Kantor Akuntan Publik  ............................................................. 6
5.     Lapping dan Kitting ……………………………………………………....  10
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ENRON ................................................... 12
1.     Sejarah Perusahaan ..................................................................................... 12
PEMBAHASAN KASUS PERUSAHAAN ENRON .............................................. 13
1.     Skandal Kasus Perusahaan Enron ............................................................... 13
2.     Kronologi Kasus Perusahaan Enron ............................................................ 14
3.     Permasalahan Audit .................................................................................... 16
KESIMPULAN ....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 19



LATAR BELAKANG

            Seiring dengan meningkatnya perekonomian yang saat ini mengarah pada globalisasi, maka kebutuhan akan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan pun semakin meningkat. Pengaruh globalisasi juga membawa dampak negatif pada jasa audit, pelaku profesi auditor independen atau akuntan publik dituntut untuk menunjukan profesionalismenya. Akuntan atau auditor harus dapat memberikan jasa kualitas terbaik dengan bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
            Dalam menghadapi tantangan di masa mendatang, para professional diharuskan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjalankan suatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang dalam bahasa yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.

Prinsip Etika: AICPA

Keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, beerarti juga seorang akuntan public yang bersertifikat (certified accountant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan.

Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Perilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku professional. Untuk menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agar menjadi perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.

Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik AICPA, dapat didefinisikan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk berkerja sama dengan para anggota lainnya guna (1) meningkatkan seni akuntansi, (2) menjaga kepercayaan publik pada profesi, dan (3) melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.

2. Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
Diberdayakan oleh Blogger.