Keanggotaan dalam American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima
keanggotaan, beerarti juga seorang akuntan public yang bersertifikat (certified
accountant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas
dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan.
Prinsip-prinsip dalam Kode Etik
Perilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi
mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip
ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku professional. Untuk
menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agar menjadi
perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.
Enam prinsip yang terdapat dalam
kode etik AICPA, dapat didefinisikan sebagai berikut:
1. Tanggung jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk berkerja sama dengan para anggota lainnya guna (1) meningkatkan seni akuntansi, (2) menjaga kepercayaan publik pada profesi, dan (3) melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.
2. Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.

