Sabtu, 15 November 2014

Aturan Etika Profesi Akuntan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang sudah disepakati dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Demikian pula tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, diperlukan individu agar dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak memahaminya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pembentukan kode etik, dewan etika, maupun sarana lain yang berkaitan dengan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap perilaku dan tindakan para profesional. Namun menjadi pertanyaan besar adalah, tentang keberadaan etika tersebut apakah sudah efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat (Wilopo, 2010).



Sumber: 
Nasirwan, (2011). Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan: Metode Hermeneutik, Jurnal Keuangan & Bisnis. Vol. 3 No. 1, Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.