Rabu, 31 Oktober 2012

Permodalan Koperasi

1. ARTI MODAL KOPERASI

Menurut Purwanto (1986), 
“modal dalam arti sempit adalah sejumlah dana atau sejumlah nilai uang yang dipergunakan dalam membelanjai semua keperluan usaha. Sedangkan dalam arti luas modal adalah semua peralatan yang berupa uang atau barang yang diperlukan untuk menjalankan usaha lebih lanjut.”
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi


2. SUMBER MODAL

- Menurut UU No. 12/1967
  1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
  2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. 
  3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. JENIS KOPERASI

- Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa 
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan / Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam 
  7. Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
  1. Koperasi Pemakaian 
  2. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi 
  3. Koperasi Simpan Pinjam

2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Pola Manajemen Koperasi

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
  • Pengertian Manajemen
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa 
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
  • Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 dan 2 “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Salah satu sendi dasar koperasi yang mengatur keuntungan pada koperasi yaitu SHU dibagikan tidak hanya kepada pemilik modal dan pengelola, tetapi juga dibagikan kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam menghasilkan SHU tersebut yang biasa disebut dengan jasa usaha, selain itu juga disisihkan untuk dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja (PEMDAKER), dan dana cadangan.

Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya kontribusi jasa usaha masing-masing anggota.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sbb:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Presentasebagian SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Presentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Presentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Rabu, 17 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah Badan Usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. 
  • Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  • Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. 
Diberdayakan oleh Blogger.