Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan
aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua ( 1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan
perilaku moral yang lebih baik terbatas pada kekhasan pola etika yang
diharapkan untuk profesi tertentu.
Tujuan Kode Etika Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi
akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini
mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan
oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik
adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya,
antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat
(Sriwahjoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku
buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf,1998).


