Definisi
perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
1. STANDAR KONTRAK
(KONTRAK BAKU)
Standar
kontrak adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk
formulir-formulir tertentu sehingga ketika kontrak ditandatangani umumnya para
pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif tertentu dengan sedikit atau tanpa
ada perubahan dalam klausul-klausulnya.
Contoh
kontrak baku :
- kontrak (polis) asuransi
- kontrak sewa guna usaha
- kontrak sewa menyewa
- kontrak pembuatan credit card, dll
2. MACAM MACAM PERJANJIAN
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan
menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:

